VONIS POLISI DIRAJA MALAYSIA

  • 19 Februari 2014 16:36 WIB
Tersangka kepemilikan narkoba Salim Bin Muhammad Yusof (tengah) yang merupakan Polisi Diraja Malaysia, dikawal polisi usia menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Medan, Sumut, Rabu (19/2). Salim divonis empat tahun penjara dengan denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan kurungan, terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Koz/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3953x2837
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
19/02/2014 16:36 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor