SUBSIDI BBM NELAYAN

  • 21 Februari 2014 16:05 WIB
Nelayan mengisi solar di atas kapal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dermaga kapal ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (21/2). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan baru mengenai pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk para nelayan dengan kapal berkapasitas dibawah 30 grosstone dan diatas 30 grosstone sudah bisa membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan kuota maksimal 25 Kiloliter (KL) per bulan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/ss/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
21/02/2014 16:05 WIB
Fotografer
Dedhez Anggara
Editor