PENANGKAPAN SINDIKAT UPAL

  • 24 Februari 2014 19:15 WIB
Sejumlah uang palsu (upal) pecahan RP. 100 ribu dan Rp. 50 ribu yang berhasil disita polisi di Mapolrestabes Bnadung, Jawa Barat, Senin (24/2). Polisi berhasil membongkar sindikat pembuat upal dan menyita sebanyak Rp. 1,1 miliar, dan diperkirakan sekitar Rp. 30 juta upal tersebut telah beredar di masyarakat. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/Spt/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
742.32 KB
Disiarkan
24/02/2014 19:15 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor