AIR BERSIH
JAKARTA, 18/7 - PEMBELAAN AYIN DITOLAK.Terdakwa kasus suap jaksa BLBI, Artalita Suryani atau Ayin menuju ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (18/7). Dalam repliknya JPU juga menyimpulkan bahwa pembelaan (pledoi) dari dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak dapat membantah fakta-fakta di persidangan. FOTO ANTARA/Aditya/nz/08
Foto Terkait