PRODUK MAINAN WAJIB SNI

  • 25 Februari 2014 17:20 WIB
Seorang pedagang mencari mainan pesanan pelanggannya di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/3). Pemerintah akan menerapkan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk mainan anak-anak mulai 30 April 2014 dan produk mainan yang tidak ber SNI akan ditarik dari peredaran. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
1.78 MB
Disiarkan
25/02/2014 17:20 WIB
Fotografer
Zabur Karuru
Editor