DITUNTUT HUKUMAN MATI
Dua terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan terhadap dua balita, Ahmad Musa (kanan) dan Abdur Rohman (kiri), berjalan menuju ke ruang tahanan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Selasa (25/2). Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai telah melakukan aksi kejahatan perampokan dengan kekerasan dan pembunuhan yang mengakibatkan dua balita, Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyana (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1), meinggal dunia. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/pd/14.
Foto Terkait