DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 25 Februari 2014 18:16 WIB
Dua terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan terhadap dua balita, Ahmad Musa (kanan) dan Abdur Rohman (kiri), berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Selasa (25/2). Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai telah melakukan aksi kejahatan perampokan dengan kekerasan dan pembunuhan yang mengakibatkan dua balita, Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyana (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1), meinggal dunia. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1905
Ukuran Berkas
549.42 KB
Disiarkan
25/02/2014 18:16 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor