CHAERUNNISA DITUNTUT 7,5 TAHUN

  • 27 Februari 2014 15:15 WIB
Terdakwa Chaerunnisa (tengah) dikawal petugas usai mengikuti sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada Gunung Mas, di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). JPU KPK menuntut mantan Bendahara Umum MUI itu tujuh tahun lima bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan, berdasarkan fakta persidangan Nisa terbukti menjadi perantara pemberian suap Rp 3 Miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2142
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
27/02/2014 15:15 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor