FATWA BISNIS MAKAM MEWAH
Seorang pria melintasi makam yang terendam banjir di TPU Karet Bivak Jakarta, Kamis (27/2). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan jual beli tanah kuburan dan pembangunan kuburan mewah umat Muslim. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/mes/14
Foto Terkait