FATWA BISNIS MAKAM MEWAH

  • 27 Februari 2014 17:20
Seorang pria melintasi makam yang terendam banjir di TPU Karet Bivak Jakarta, Kamis (27/2). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan jual beli tanah kuburan dan pembangunan kuburan mewah umat Muslim. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3652x2340
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
27/02/2014 17:20 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor