DENDA BUANG SAMPAH

  • 27 Februari 2014 17:55 WIB
Spanduk larangan buang sampah sembarangan terpasang di kawasan Blok G pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan pengenaan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan tahun 2014 dengan nominal untuk masyarakat Rp 500.000 dan perusahaan Rp 50 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
27/02/2014 17:55 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor