DENDA BUANG SAMPAH
Spanduk larangan buang sampah sembarangan terpasang di kawasan Blok G pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan pengenaan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan tahun 2014 dengan nominal untuk masyarakat Rp 500.000 dan perusahaan Rp 50 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/14
Foto Terkait