VONIS MANTAN REKTOR UNSYIAH

  • 27 Februari 2014 18:11 WIB
Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Aceh, Darni M Daud mendengarkan putusan hakim saat menjalani sidang dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (27/2). Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Rektor Unsyiah, Darni M Daud, denda 50 juta dan uang pengganti senilai Rp 322.400.000 dalam dakwaan korupsi dana beasiswa Rp1,7 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
27/02/2014 18:11 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor