SABU DALAM ALAT PIJAT ELEKTRONIK
Petugas bea cukai menunjukan barang bukti sabu usai diperlihatkan kepada media dikantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (28/2). Barang haram senilai 10 Miliar lebih tersebut diselundupkan dari Hangkong dengan cara dimasukan kedalam alat pijat kaki elektronik yang ditegah di Bandara Soetta Jakarta dan Kuala Namu Medan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Koz/pd/14.
Foto Terkait