PENERTIBAN APK CALEG

  • 28 Februari 2014 17:20 WIB
Petugas Satpol PP kota Depok menertibkan poster dan baliho caleg di Jalan Merdeka, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/2). Penertiban alat peraga kampanye (APK) caleg dilakukan karena melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang ketentuan pemasangan di area sarana publik dan merusak pohon. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ss/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
854.98 KB
Disiarkan
28/02/2014 17:20 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor