KETERANGAN AHLI
JAKARTA, 23/7 - KETERANGAN AHLI . Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal (tengah) bersama anggota Dewan Pers, Bambang Harimurti (kiri) dan Wakil Ketua, Leo Batubara menyimak keterangan ahli dari pihak pemohon dalam sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/7). Pihak pemohon prinsipal yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis yang berprofesi sebagai jurnalis memohon agar pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) dan (2), Pasal 311 Ayat (1), Pasal 316 dan Pasar 207 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dianggap telah membatasi hak jurnalis untuk menyampaikan pendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo/hp/08.
Foto Terkait