BIAYA PERJALANAN HAJI
Menteri Agama Suryadharma Ali (kedua kiri) didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu (kiri) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah (kedua kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Mahrus Munir (kanan) menandatangani berita acara hasil rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3). Pemerintah dan DPR menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2014/1435 H sebesar Rp33.799.500 perorang, atau setara dengan 3.219 dolar Amerika Serikat dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dalam APBN Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp10.500 per dolar AS. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/ama/14.
Foto Terkait