PENERTIBAN SPANDUK CALEG
Petugas Satpol PP kota Depok menertibkan spanduk dan baliho caleg di Jalan Siliwangi, Depok, Jawa Barat, Senin (3/3). Penertiban dilakukan karena sejumlah alat peraga kampanye (APK) melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang ketentuan pemasangan di area sarana publik, menyalahi zonasi pemasangan, tidak memiliki ijin, serta merusak pohon. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/ama/14
Foto Terkait