PENERTIBAN SPANDUK CALEG

  • 3 Maret 2014 19:10 WIB
Petugas Satpol PP kota Depok menertibkan spanduk dan baliho caleg di Jalan Siliwangi, Depok, Jawa Barat, Senin (3/3). Penertiban dilakukan karena sejumlah alat peraga kampanye (APK) melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang ketentuan pemasangan di area sarana publik, menyalahi zonasi pemasangan, tidak memiliki ijin, serta merusak pohon. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/ama/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
968.02 KB
Disiarkan
03/03/2014 19:10 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor