CALEG LANGGAR ATURAN

  • 3 Maret 2014 19:25 WIB
Caleg DPR Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfidz memberikan keterangan kepada wartawan usai dimintai keterangan oleh Panwaslu Kota Tangerang di Kantor Panwaslu Kota Tangerang, Banten, Senin (3/3). Panwaslu Kota Tangerang memanggil Irgan karena melanggar aturan KPU No. 15 Pasal 17 Th 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ed/ama/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3228x2196
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
03/03/2014 19:25 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor