CALEG LANGGAR ATURAN
Caleg DPR Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfidz memberikan keterangan kepada wartawan usai dimintai keterangan oleh Panwaslu Kota Tangerang di Kantor Panwaslu Kota Tangerang, Banten, Senin (3/3). Panwaslu Kota Tangerang memanggil Irgan karena melanggar aturan KPU No. 15 Pasal 17 Th 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ed/ama/14
Foto Terkait