KASUS TPPU ANAS URBANINGRUM
Juru Bicara KPK Johan Budi memaparkan mengenai surat perintah penyidikan atas tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus pidana pencucian uang, di Jakarta, Rabu (5/3). Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Anas Urbaningrum menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan harta Anas akan ditelusuri sejak Anas menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001-2005 lalu, berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/14
Foto Terkait