KASUS TPPU ANAS URBANINGRUM

  • 5 Maret 2014 16:55 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi memaparkan mengenai surat perintah penyidikan atas tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus pidana pencucian uang, di Jakarta, Rabu (5/3). Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Anas Urbaningrum menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan harta Anas akan ditelusuri sejak Anas menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001-2005 lalu, berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2077
Ukuran Berkas
965.97 KB
Disiarkan
05/03/2014 16:55 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor