SIDANG PERDANA WAWAN
Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Dalam sidang yang digelar setelah dua kali batal tersebut Wawan didakwa melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/Koz/nz/14.
Foto Terkait