SIDANG PERDANA WAWAN

  • 6 Maret 2014 11:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Dalam sidang yang digelar setelah dua kali batal tersebut Wawan didakwa melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/Koz/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3588x2387
Ukuran Berkas
778.66 KB
Disiarkan
06/03/2014 11:50 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor