PEMBERSIH GEDUNG
JAKARTA, 24/7 - PEMBERSIH GEDUNG. Sejumlah pekerja membersihkan kaca gedung sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (23/7). Menurut undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pelaksana atau penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan tenaga teknis berkeahlian khusus sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam setiap proyek. FOTO ANTARA/Hafidz Novalsyah/mes/08
Foto Terkait