SIDANG PERDANA BUDI MULYA

  • 6 Maret 2014 15:06 WIB
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengedilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3393x2258
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
06/03/2014 15:06 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor