SIDANG PERDANA BUDI MULYA
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengedilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/nz/14.
Foto Terkait