MK KABULKAN PERMOHONAN ANTASARI

  • 6 Maret 2014 18:25 WIB
Suasana sidang putusan uji materi UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/3). MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat (3) yang membatasi permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali dengan demikian Antasari Azhar dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Spt/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
06/03/2014 18:25 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor