BUKTI PEMBUNUHAN ADE SARA
Polisi menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pembunuhan Ade Sara di Polres Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/3). Polres Bekasi kota berhasil menangkap Hafid dan Assifa Rahmadhani tersangka pembunuh Ade Sara dan mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/ss/ama/14
Foto Terkait