TUNTUTAN EMIR MOEIS

  • 10 Maret 2014 12:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis (kiri) memberikan keterangan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). JPU menuntut politikus PDI Perjuangan itu dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp.200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima suap 423.985 dollar AS berikut bunga dari Alstom Power Incorporated terkait dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asfpd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3518x2341
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
10/03/2014 12:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor