VONIS KASUS HAMBALANG

  • 11 Maret 2014 13:05
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar menjawab pertanyaan usai menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3). Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Deddy Kusdinar selama enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta karena terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku pejabat pembuat komitmen dalam pembangunan proyek Hambalang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2830x1883
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
11/03/2014 13:05 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor