RUSLI ZAINAL DIVONIS 14 TAHUN PENJARA

  • 12 Maret 2014 19:30 WIB
Sejumlah keluarga dan kerabat Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal menyalaminya usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (12/3). Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara karena terbukti terlibat tindak pidana korupsi dana PON dan kehutanan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Asf/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x5184
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
12/03/2014 19:30 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor