LANGGAR KETERTIBAN UMUM
Petugas Satpol PP membersihkan coret-coretan di ruang publik di Jakarta, Rabu (12/3). Coret-coretan yang ada di ruang publik tersebut dibersihkan karena dianggap melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/14.
Foto Terkait