LANGGAR KETERTIBAN UMUM

  • 12 Maret 2014 20:50 WIB
Petugas Satpol PP membersihkan coret-coretan di ruang publik di Jakarta, Rabu (12/3). Coret-coretan yang ada di ruang publik tersebut dibersihkan karena dianggap melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
2.32 MB
Disiarkan
12/03/2014 20:50 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor