PELANGGARAN IKLAN PARPOL
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron (kiri) berjabat tangan dengan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Iddy Muzayyad memberikan keterangan kepada wartawan terkait iklan pelanggaran kampanye dan iklan politik pasca penandatanganan surat keputusan bersama KPU, Bawaslu, KPI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kantor Bawaslu Jakarta, Jumat (14/3). KPI menemukan pelanggaran aturan iklan melalui media televisi berjumlah 1.738 spot iklan di 11 televisi berjaringan nasional sebelum masa kampanye pemilu 2014 dimulai. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt/14
Foto Terkait