PLEDOI EMIR MOEIS
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3). Dalam pledoinya, politisi PDI Perjuangan tersebut meminta hakim untuk memvonis bebas dirinya karena jaksa KPK tidak dapat menghadirkan saksi kunci Pirooz Muhammad dan David Gerald Roschild yang diduga sebagai pemberi suap. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/nz/14.
Foto Terkait