SIDANG UJI MATERI UU ORMAS
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris (kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar (kiri) menjadi ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/3). Pemohon yang berasal dari sejumlah ormas diantaranya PP Muhammadiyah, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta Koalisi Kebebasan Berserikat itu menggugat sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai melanggar kebebasan berserikat serta tidak sesuai dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Asf/nz/14.
Foto Terkait