TUNTUTAN KORUPSI PENGADAAN AL QURAN

  • 17 Maret 2014 16:40 WIB
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari bersiap mengkuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.100 juta dan 15 ribu dolar AS terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran senilai Rp 22,5 miliar tahun 2011. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2351x1565
Ukuran Berkas
1003.59 KB
Disiarkan
17/03/2014 16:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor