PELANGGARAN PENEMPATAN ATRIBUT KAMPANYE

  • 19 Maret 2014 17:35 WIB
Bendera-bendera dan atribut kampanye dari berbagai partai politik di taman bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (19/3). Penempatan atribut partai politik dan alat peraga kampanye di tempat dilarang sesuai UU nomor 8/2012 tentang Pemilu hingga hari keempat kampanye terbuka pemilihan umum legislatif 2014 masih mendominasi. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/ss/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
19/03/2014 17:35 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor