TANGGAPAN EKSEPSI KASUS CENTURY
Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3). JPU meminta hakim menolak eksepsi terdakwa Budi Mulia dan kuasa hukum karena isi nota keberatan atau ekksepsi sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/ama/14.
Foto Terkait