TANGGAPAN EKSEPSI KASUS CENTURY

  • 20 Maret 2014 14:40 WIB
Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3). JPU meminta hakim menolak eksepsi terdakwa Budi Mulia dan kuasa hukum karena isi nota keberatan atau ekksepsi sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3523x2345
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
20/03/2014 14:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor