TANGGAPAN EKSEPSI WAWAN

  • 20 Maret 2014 14:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3). JPU menolak eksepsi Wawan dan meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan dengan memeriksa dan mengadili terdakwa. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2804x1865
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
20/03/2014 14:50 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor