AKTIVITAS TAMBANG TERHENTI
Dua kapal tongkang pengangkut mineral mentah berlabuh di perairan Teluk Kendari, Sultra, Kamis (20/3). Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor I tahun 2014 mengenai larangan ekspor mineral mentah, sedikitnya 19 perusahaan tambang yang tidak memiliki smelter atau pabrik pengolahan mineral berhenti beroperasi mengakibatkan 1.542 orang karyawan di PHK dan 289 orang dirumahkan. ANTARA FOTO/Ekho Ardiyanto/Asf/mes/14.
Foto Terkait