AKTIVITAS TAMBANG TERHENTI

  • 20 Maret 2014 17:30 WIB
Dua kapal tongkang pengangkut mineral mentah berlabuh di perairan Teluk Kendari, Sultra, Kamis (20/3). Semenjak diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor I tahun 2014 mengenai larangan ekspor mineral mentah, sedikitnya 19 perusahaan tambang yang tidak memiliki smelter atau pabrik pengolahan mineral berhenti beroperasi mengakibatkan 1.542 orang karyawan di PHK dan 289 orang dirumahkan. ANTARA FOTO/Ekho Ardiyanto/Asf/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3841x2351
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
20/03/2014 17:30 WIB
Fotografer
Ekho Ardiyanto
Editor