EKSPOR ILEGAL BATU MULIA

  • 20 Maret 2014 18:25 WIB
Petugas menata barang bukti batu mulia ketika gelar barang bukti penyitaan di kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (20/3). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal batu mulia senilai Rp 485 miliar. Batu mulia tersebut dikemas dalam enam kontainer yang akan dikirim ke Taiwan, Cina, dan Amerika Serikat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1895
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
20/03/2014 18:25 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor