PERATURAN MENTERI KONI KOI
Menpora Roy Suryo (tengah) bersama (kiri kanan) Ketum KONI Tono Suratman, Deputi IV Kemenpora Djoko Pekik, Komisi sports for all Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Ade Lukman, dan Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga Tunas Dwidharto memberi keterangan pers di Kemenpora, Jakarta, Kamis (20/3). Kemenpora mengeluarkan Peraturan Menteri No. 6 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional (KON) serta tugas dan kewenangan KOI. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/mes/14.
Foto Terkait