PELANGGARAN ZONA ALAT PERAGA KAMPANYE

  • 20 Maret 2014 21:10 WIB
Dua anak bermain di samping poster kalender salah satu caleg yang terpasang di SDN 01 Kuningan, Jakarta, Kamis (20/3). Pemasangan alat peraga kampanye di sekolah menjadi salah satu pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
20/03/2014 21:10 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor