PELANGGARAN ZONA ALAT PERAGA KAMPANYE
Dua anak bermain di samping poster kalender salah satu caleg yang terpasang di SDN 01 Kuningan, Jakarta, Kamis (20/3). Pemasangan alat peraga kampanye di sekolah menjadi salah satu pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/14
Foto Terkait