PUTUSAN SELA WAWAN

  • 24 Maret 2014 15:30
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Asf/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2002x3000
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
24/03/2014 15:30 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor