VONIS PEMBUNUHAN SISCA

  • 24 Maret 2014 18:06 WIB
Salah satu terdakwa pembunuhan Sisca Yovie, Wawan mengikuti vonis secara terpisah sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (24/3). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wawan alias Awing dan Ade alias Epul dalam perkara pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ss/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
520.69 KB
Disiarkan
24/03/2014 18:06 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor