SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 28/7- KORUPSI BI. Anggota komisi IX DPR Hamka Yamdhu meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan sebagai saksi kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7). Dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak dan Mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong itu terungkap bahwa menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Bappenas,Pazkah Suzetta menerima dana sebesar Rp1 milliar dan menteri Kehutanan MS Ka'ban sebesar Rp300 juta. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/08.
Foto Terkait