SIDANG TIPIKOR

  • 28 Juli 2008 15:10
JAKARTA, 28/7- KORUPSI BI. Anggota komisi IX DPR Hamka Yamdhu memberikan keterangan sebagai saksi kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7). Dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak dan Mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong itu terungkap bahwa menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Bappenas,Pazkah Suzetta menerima dana sebesar Rp1 milliar dan menteri Kehutanan MS Ka'ban sebesar Rp300 juta. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
299.3 KB
Disiarkan
28/07/2008 15:10 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor