SIDANG DAKWAAN SUDJADNAN
Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang dakwaan kasus korupsi dana penyelenggaraan kegiatan sidang internasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/3). Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional untuk kepentingan terdakwa yang mencapai Rp. 4,57 miliar, akibatnya negara dirugikan Rp11.091.461.071. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/14.
Foto Terkait