PUTUSAN UU APBN

  • 26 Maret 2014 18:20
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berbincang saat sidang Pengucapan Putusan perkara pengujian konstitusionalitas pasal 9 ayat (1) huruf a UU no.15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/3). MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh korban lumpur Lapindo tersebut. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2097
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
26/03/2014 18:20 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor