JAMU BERBAHAN KIMIA

  • 26 Maret 2014 20:20 WIB
Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, menyita ribuan produk obat jamu tradisional mengandung bahan kimia dari Toko Jamu Aneka Sehat di Dusun Kedawung, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jatim, Rabu (26/3). Produk obat jamu tradisional berbahan kimia yang diperkirakan bernilai Rp 40 juta tersebut disita karena masuk dalam kategori public warning BB POM 2014, nantinya pemilik produk tersebut dapat diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar. ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/EI/Asf/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2964x2088
Ukuran Berkas
465.51 KB
Disiarkan
26/03/2014 20:20 WIB
Fotografer
Adhitya Hendra
Editor