APK CALEG DI PEMAKAMAN

  • 26 Maret 2014 21:00 WIB
Sebuah alat peraga kampanye (APK) caleg terpasang di areal pemakaman di TPU Koblak, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/3). Pemasangan APK di areal pemakaman umum merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg pada fasilitas sosial. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/Spt/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
26/03/2014 21:00 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor