PUTUSAN UU PEMBENTUKAN PROVINSI JATENG

  • 27 Maret 2014 19:05 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika sidang pengucapan putusan pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3). MK menolak gugatan UU yang diajukan oleh putri kandung Susuhunan Paku Buwono XII GRAy Koes Isbandiyah serta ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta KP Eddy S Wirabhumi tentang penghapusan sejumlah karesidenan dan memasukannya dalam Provinsi Jateng. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ed/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2255x1501
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
27/03/2014 19:05 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor