CHAIRUNNISA DIVONIS 4 TAHUN PENJARA

  • 27 Maret 2014 19:50 WIB
Terdakwa dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalteng di Mahkamah Konstitusi Chairunnisa (kanan) tertunduk seusai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3). Majelis Hakim menvonis anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3056x2100
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
27/03/2014 19:50 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor