CHAIRUNNISA DIVONIS 4 TAHUN PENJARA

  • 27 Maret 2014 20:05 WIB
Terdakwa dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalteng di Mahkamah Konstitusi Chairunnisa mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3). Majelis Hakim menvonis anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2284x1552
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
27/03/2014 20:05 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor