PELAYANAN PINDAH MEMILIH PEMILU
Sejumlah santri Pondok Pesantren Lirboyo mengurus Formulir A5 (surat keterangan pindah memilih) untuk mencoblos pada Pemilu Legislatif 9 April mendatang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (28/3). KPU pusat memberi kemudahan kepada warga di luar kota yang sedang menempuh pendidikan, ataupun bekerja di luar kota untuk menggunakan hak pilihnya dengan memanfaatkan formulir A5 (surat keterangan pindah memilih) yang secara langsung akan terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB) yang akan diberikan hak yang sama dengan pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pada saat pemilu 9 April 2014. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/Asf/ama/14.
Foto Terkait